WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT TERHADAP OBJEK JAMINAN BENDA TAK BERGERAK

Ardi Anugrah Irianto, 02114088 (2018) WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT TERHADAP OBJEK JAMINAN BENDA TAK BERGERAK. Undergraduate thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
Ardi Anugrah.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ardi Anugrah fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Karakteristik objek jaminan dalam perjanjian kredit bank dapat berjenis benda bergerak dan benda tak bergerak, baik berupa barang, proyek, atau hak tagihan yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, dan dengan melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan, modal agunan dan prospek dari usaha debitor. Objek jaminan tersebut diikat dalam bentuk perjanjian kredit, baik dalam bentuk perjanjian kredit di bawah tangan yang format dan materinya telah disiapkan secara sepihak oleh kreditur (bank) dan dalam bentuk akta notariil yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yaitu, notaris. Kredit yang disalurkan oleh bank berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank (kreditor) dengan debitor. Kredit yang disalurkan mengandung resiko, sehingga bank dalam menyalurkan kredit diperlukan adanya agunan debitor sebagai objek jaminan kredit. Apabila debitor berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu yang ditetapkan, dan debitor lalai melaksanakan, maka dengan lewatnya waktu merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian debitor. Artinya untuk membuktikan terhadap kelalaian debitor, tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita. Akibat kejadian kelalaian debitor, bank berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap debitor dan/atau harta kekayaannya, melakukan eksekusi dengan cara penjualan secara umum. Hasil dari penjualan objek jaminan tersebut digunakan untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atau dibayar oleh bank; pembayaran lunas seluruh denda yang timbul, tetapi belum dibayar debitor, pembayaran lunas seluruh bunga yang timbul dan/atau provisi yang belum dibayar debitor, dan pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar oleh debitor. Apabila setelah semua kewajiban yang menjadi beban debitor dibayar lunas dan ternyata masih kelebihan uang, maka bank akan menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada debitor atau pihak yang berhak atas kelebihan uang tersebut. Kata kunci : Wanprestasi, Kredit, Benda Tak Bergerak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 07 Jan 2019 01:23
Last Modified: 07 Jan 2019 01:23
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/499

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]