TJONG LIE MIN, 02111069 (2015) PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.
|
Text
SKRIPSI TJONG LIE MIN.pdf Download (263kB) | Preview |
Abstract
Penelitian hukum yang berjudul “PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013)” merupakan sebuah penelitian tentang penerapan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan khususnya terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 merugikan wajib pajak dan menyebabkan wajib pajak menjadi tidak patuh didalam memenuhi kewajiban perpajakannya. karena objek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final (PPh-Final) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini adalah Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun Pajak. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisa karakteristik Pajak Penghasilan Final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013, (2) Untuk menganalisa akibat hukum bagi wajib pajak yang tidak menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan dua pendekatan hukum yakni pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada dasarnya objek pajak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tidak memenuhi kriteria PPh Final secara umum karena menggunakan dasar omzet peredaran bruto yang berbeda dengan PPh Final secara umum yang berdasarkan jenis penghasilannya dan atas semua sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 7 Yahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maka akibat hukum yang akan timbul merujuk pada Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kata kunci: pajak penghasilan final, peraturan pemerintah, objek pajak, sanksi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 09 Feb 2018 07:23 |
Last Modified: | 09 Feb 2018 07:23 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/56 |
Actions (login required)
View Item |