TANGGUNG GUGAT PENGAMPU DALAM PENGURUSAN HARTA WARIS CURANDUS

NOVITA IKA SETYA WAHYUNI S.H., S.PSI., 12217026 (2019) TANGGUNG GUGAT PENGAMPU DALAM PENGURUSAN HARTA WARIS CURANDUS. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
repo novita.pdf

Download (922kB)
[img] Text
tesis novita.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pewarisan dan harta peninggalan terbuka secara langsung saat seseorang meninggal dunia. Semua hak dan kewajiban orang yang meninggal dunia akan dialihkan kepada ahli warisnya. Ahli waris yang tidak cakap, tidak cakap pula dalam bertindak secara hukum dan segala perbuatan yang dilakukan dapat dinyatakan batal. Ahli waris yang tidak cakap dapat diajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri. Dalam Penetapan Pengampuan mengenai pembagian waris dan pengurusan harta yang menjadi hak curandus merupakan tanggung jawab pengampunya. Pengampuan berakhir bila sebab yang mengakibatkan tersebut hilang. Penyalahgunaan tanggung jawab pengampu terhadap harta waris tersebut seringkali menimbulkan penyalahgunaan. Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengampu terhadap harta waris curandus dan menganalisis tanggung gugat pengampu dalam pengurusan harta waris curandus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil kesimpulan dalam penelitian tesis ini bahwa kewenangan pengampu dibatasi oleh undang-undang. Pengampu memiliki tugas dan wewenang untuk melindungi, mengurus dan bertanggung jawab terhadap harta kekayaan pihak curandus. Pengampu harusnya melaporkan penetapan pengampuan yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri ke pihak Balai Harta Peninggalan selaku pengampu pengawas untuk bersama-sama melindungi kepentingan curandus. Tanggung gugat merupakan tanggung jawab keperdataan yang lahir karena adanya wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum. Penyalahgunaan pengampu yang menjual harta curandus untuk kepentingannya sendiri bukan untuk kepentingan curandus akan merugikan curandus ataupun keluarganya. Kelalaian inilah mengakibatkan pengampu dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan pengampu berkewajiban menganti kerugian yang diperbuatnya. Kerugian tersebut bisa kerugan secara materiil dan kerugian immateriil. Kata Kunci: Pengampu, Harta Waris, Tanggung Gugat

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 08 Nov 2019 04:04
Last Modified: 12 Nov 2019 02:04
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/604

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]