ASPEK HUKUM WARALABA RESTORAN (LEGAL ASPECT IN RESTAURANT FRANCHISE)

J. Andy Hartanto, JAH ASPEK HUKUM WARALABA RESTORAN (LEGAL ASPECT IN RESTAURANT FRANCHISE). Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana, 19 (3).

[img] Text
18.pdf

Download (527kB)
[img] Text
18.pdf

Download (3MB)

Abstract

Waralaba merupakan suatu perjanjian yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320. Dalam Perjanjian franchise (waralaba) terdapatunsur HAKI maka beberapa hal yang termuat dalam kontrak franchise meliputi unsur-unsur Kontrak franchise berada di antara kontrak lisensi dan distributor. Pendirian waralaba restoran memperhatikan beberapa hal yaitu lokasi tanah dan jenis ha katas tanah yang akan digunakan. Waralaba harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba untuk mendapatkan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Untuk mengatur kembali jumlah gerai pendirian waralaba restoran khususnya peningkatan jumlah waralaba asing maka dibuatlah aturan pembatasan gerai waralaba jenis usaha makanan dan minuman atau rstoran berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Kata Kunci : Aspek Hukum, Waralaba

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 12 Nov 2019 02:40
Last Modified: 12 Nov 2019 06:33
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/611

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]