Retno Wulan, Evi and Fatmawati Octarina, Nynda KAJIAN YURIDIS YURISDIKSI KRIMINAL TINDAK PIDANA SIBER PASAL 2 UNDANG - UNDANG NO 11 TAHUN 2008. Jurnal The Spirit of Law, 5 (2). pp. 78-91. ISSN 2442-4374
Text
Jurnal 5.pdf Download (291kB) |
|
Text (PeerReview)
PREE VIEWER JURNAL 5.pdf Download (592kB) |
|
Text (Plagiarism)
Plagiasi Jurnal Nynda 5.pdf Download (3MB) |
|
Text
PeerReview5.pdf Download (5MB) |
Abstract
Teknologi informasi selain membawa manfaat dan kontribusi terhadap masyarakat tetapi disisi lain menjadi sarana dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Persoalan hukum yang seringkali muncul terkait tindak pidana teknologi informasi ini adalah konflik yurisdiksi antar negara karena dapat dilakukan siapapun, dimanapun, borderless (tak terbatas) dan bersifat anonim (tanpa nama, tidak beridentitas). Dibentuknya dan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843, untuk selanjutnya disingkat UU No 11/ 2008) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952, untuk selanjutnya disingkat UU No 19/2016) diharapkan dapat menanggulangi tindak pidana siber yang semakin meresahkan masyarakat serta menjamin kepastian dan pemanfaatan cyberspace (ruang siber) supaya lebih dapat berkembang secara optimal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No 11/2008 , Indonesia disamping memberlakukan yurisdiksi kriminal asas teritorial juga memberlakukan perluasan yurisdiksi kriminal asas teritorial dan yurisdikisi kriminal asas ekstra teritorial karena menyatakan berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap pelaku tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Dalam ketentuan pasal 2 UU No 11/2008 ini tidak ditegaskan berlakunya yurisdiksi kriminal asas teritorial Subyektif , yang sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana siber yang seringkali perbuatannya dimulai di suatu wilayah negara dan penyelesaiannya atau efeknya ada di negara lain. Penulis berusaha mengungkap permasalahan - permasalahan yuridis yang timbul berkenaan dengan ketentuan pasal 2 UU No 11/2008 yang mengatur ketentuan tentang yurisdiksi kriminal tindak pidana siber Kata kunci : yurisdiksi, cybercrime, cyberspace, teritorial, transborder
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 04 Oct 2021 06:53 |
Last Modified: | 06 Jun 2022 07:13 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1000 |
Actions (login required)
View Item |