KEABSAHAN AKTA JUAL BELI YANG IDENTITAS PEMBELINYA MASIH DIKOSONGKAN

DWI IRAWATI, 12218031 (2020) KEABSAHAN AKTA JUAL BELI YANG IDENTITAS PEMBELINYA MASIH DIKOSONGKAN. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
Cover.pdf

Download (8MB)
[img] Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf

Download (8MB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf

Download (8MB)
[img] Text (BAB I)
Bab I.pdf

Download (8MB)
[img] Text (BAB II)
Bab II.pdf

Download (16MB)
[img] Text (BAB III)
Bab III.pdf

Download (13MB)
[img] Text (BAB IV)
Bab IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf

Download (8MB)

Abstract

Pada dasarnya berbuat jujur, seksama, mandiri, tidak memihak dan menjaga kepentinan pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum adalah salah satu kewajiban seorang Notaris. Pelaksanaan pembuatan suatu akta yang tidak dilakukan dengan baik dan melanggar ketentuan-ketentuan Undang- Undang oleh seorang Notaris/PPAT dapat mengakibatkan kerugian bagi para pihak yang merasa dirugikan. Jual beli hak atas tanah harus dilakukan secara terang dan tunai, terang artinya perbuatan hukum tersebut tidak dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, dihadiri oleh PPAT dan juga saksi-saksi, maka dari itu Akta Jual Beli sangat tidak boleh ditandatangani terlebih dahulu ketika masih berbentuk belum lengkap atau sebagian masih kosong. Namun, apabila PPAT menyuruh salah satu pihak untuk menandatangani akta yang identitas pembelinya masih kosong, maka ia telah melanggar ketentuan di atas, karena akta tersebut tidak dapat dibacakan, dan PPAT dapat menyalahgunakan wewenangnya dengan mengisi sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak penghadapnya.Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan Pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa akibat dari Akta Jual Beli yang dibuat tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam hal ini akta tersebut ditandatangani terlebih pada saat masih dalam keadaan belum lengkap dan tidak dibacakan adalah kekuatan pembuktian akta tersebut adalah sebagai akta di bawah tangan, dan akta jual beli tersebut dapat dibatalkan arena tidak memenuhi unsur subyektif, maka segala perbuatan yang mendasarkan pada akta jual beli tersebut juga berakibat tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika dalam posisi yang lain, yaitu salah satu pihak merasa dirugikan dari akta yang dibuat Notaris/PPAT, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan berupa tuntutan ganti rugi kepada Notaris/PPAT yang bersangkutan, dengan kewajiban penggugat, yaitu dalam gugatan harus dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari akta Notaris/PPAT. Dalam kedua posisi tersebut, penggugat harus dapat membuktikan apa saja yang dilanggar oleh Notaris, dari aspek lahiriah, aspek formal dan aspek materil atas akta Notaris. Kata Kunci: PPAT, Akta Jual Beli, Keabsahan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 16 Mar 2022 04:06
Last Modified: 17 Mar 2022 03:35
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1114

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]