TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS SENGKETA TANAH VIHARA DHARMA JAYA LONTAR SURABAYA (Studi Kasus : Putusan PN Surabaya No. 775/Pid.B/2013/PN.SBY)

RIDUANTO DOLOKSARIBU, 02116091 (2021) TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS SENGKETA TANAH VIHARA DHARMA JAYA LONTAR SURABAYA (Studi Kasus : Putusan PN Surabaya No. 775/Pid.B/2013/PN.SBY). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (Halaman Judul)
COVER.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf

Download (5MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5MB)

Abstract

Sengketa kepemilikan tanah terutama di daerah masih kerap terjadi, bahkan berujung konflik. Salah satu penyebabnya adalah pendataan kepemilikan tanah yang masih manual dan pengarsipan data pertanahan yang belum tersistematis. Permasalahan sengketa tanah juga banyak terjadi di Surabaya, salah satunya adalah kasus persengketaan antara Ongko Tikdojo, pemilik Vihara Dharma Jaya yang berlokasi di daerah Lontar, Surabaya. Ongko Tikdojo diketahui melaporkan Terdakwa Arif Saifudin atas penyerobotan tanah pada juni 2012. Ongko Tikdojo diketahui memilik tanah seluas 3.700 m2 di wilayah tersebut, namun Terdakwa Arif Saifudin mengklaim bahwa dirinya adalah ahli waris yang memiliki hak atas tanah seluas 16.160 m2, termasuk dari tanah dimana Vihara Dharma Jaya didirikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa tanah dan menganalisis penyelesaian sengketa tanah antara Vihara Dharma Jaya dengan Arif Saifudin, serta mengetahui akibat hukum dari putusan yang telah ada. Metode penelitian hokum yang menggabungkan menggunakan metode normatif karena penelitian dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 775/Pid.B/2013/PN.SBY dan Putusan MA No. 927K/Pid/2014, dan penelitian lapangan (field research), yaitu memiliki fakta-fakta yang terjadi di masyarakat. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Hasil data dari Pengadilan Negeri Surabaya No. 775/Pid.B/2013/PN.SBY menunjukkan bahwa Arif Saifudin terbukti tidak melakukan tindak pidana, serta hasil dari MA No. 927K/Pid/2014 memutuskan bahwa tanah seluas 16.160 m2 adalah benar milik Arif Saifudin. Putusan tersebut memperkuat hasil putusan PN Surabaya sebelumnya. Kata kunci : Persengketaan tanah, Vihara Dharma Jaya, Lontar, Surabaya

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 05 Dec 2022 07:52
Last Modified: 05 Dec 2022 07:52
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1408

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year