PERIZINAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN PEMUKIMAN DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

TARKIT ERDIANTO, 12120003 (2021) PERIZINAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN PEMUKIMAN DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (6MB)

Abstract

Apabila melihat lebih jauh tentang perubahan paradigma lahan pertanian sekarang adalah berfikir tentang semakin mempersempit ruang dan tata kelola wilayah termasuk lahan pertanian yang sudah dapat dimanfaatkan sebagai lahan investasi maupun pemukiman. Meskipun demikian ada semacam aturan hukum tertulis yang sudah ada tentang Rencana Tata Kelola Ruang dan Wilayah dalam membangun lingkungan lahan pertanian yang berkelanjutan atau disebut juga dengan environment of sustainable development. Hal ini terjadi di Kabupaten Sidoarjo, di mana masa Pandemi Covid-19 ini pemerintah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo masih memperhatikan dan mengfokuskan pada rencana perlindungan dan penegakan hukum terhadap lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi lahan pemukiman maupun perumahan untuk investasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo, terutama di beberapa kawasan Sidoarjo, termasuk dalam Pasal 65 huruf f menegaskan bahwa Kawasan Wonoayu Sidoarjo menegaskan bahwa industri diperbolehkan masuk ke daerah Wonoayu dengan kisaran 20% (70% terbangun dan 30% ruang terbuka). Peneliti berusaha melakukan penelitian ini dengan menggunakan model pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan teori. Pasal 10 Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur tentang tujuan adanya visi dan misi pengelolaan lahan pertanian untuk pangan yang berkelanjutan telah menimbulkan pergeseran norma yang tidak sesuai dengan UU RI. No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama pada Pasal 44 ayat (1) yang menegaskan bahwa suatu lahan di mana sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Substansi hukum lainnya juga ada Perpres RI. No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria terutama pada Pasal 1 angka 16 jo angka 17. Perizinan menjadi faktor penting dalam rangka kegiatan pembangunan, supaya tujuan awal bahwa alam ini diciptakan demi untuk meningkatkan kesejahteraan manusia maka hendaknya dalam pengelolaan harus dilakukan secara bijaksana. Perizinan merupakan kewenangan dari pemerintah untuk mengadakan pengaturan supaya timbul adanya ketertiban. Berdasar ketentuan pasal 36 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL. Kata Kunci: Perizinan, Alih Fungsi, Tata Kelola Pembangunan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 20 Jul 2023 01:28
Last Modified: 20 Jul 2023 01:28
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1657

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year