ANISA FATHIMAH, 12223037 (2025) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS UNTUK BERSIKAP TIDAK BERPIHAK TERHADAP PARA PENGHADAP BERDASARKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.
|
Text (COVER)
cover - Anisa.pdf Download (5MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab I - Anisa.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab II - Anisa.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab III - Anisa.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab IV - Anisa.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Anisa.pdf Download (3MB) |
Abstract
Notaris dalam menjalankan tugasnya harus menjaga objektivitas terhadap para pihak yang terlibat. Hal ini dimaksudkan agar akta otentik yang dibuatnya tidak menjadi sasaran gugatan hukum, seperti gugatan pembatalan. Apabila ditemukan keberpihakan, notaris dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, sanksi perdata seperti gugatan ganti rugi yang diajukan oleh para pihak, dan sanksi pidana seperti pengaduan ke kepolisian. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: (1) bagaimana notaris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersifat keberpihakan dalam menjalankan tugasnya, dan (2) apa saja syarat notaris dapat bersikap tidak memihak terhadap para pihak yang terlibat? Sebagai salah satu bentuk penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji permasalahan tersebut dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan kerangka konseptual yang relevan. Berikut ini adalah syarat hukum bagi notaris untuk berlaku tidak memihak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya: tidak memihak dalam proses pembuatan akta otentik, tidak terlibat dalam sengketa hukum para pihak, dan tidak membuat akta otentik untuk kepentingan keluarga notaris (baik secara langsung maupun tidak langsung). Selain itu, notaris tidak boleh memberikan hak kepada salah satu pihak untuk memiliki barang atau aset lainnya sebagai manfaat dari pekerjaan notaris. Terakhir, notaris dapat dikenakan sanksi pidana, gugatan perdata, dan pelanggaran Kode Etik Notaris. Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat maupun Notaris, penulis menyarankan agar Notaris selalu mematuhi syarat formil dan materiil yang telah diatur dalam UUJN, KEN, dalam membuat akta otentik. Selain itu, pemerintah, DPR, dan pejabat notaris agar berupaya menyempurnakan UUJN dengan memperjelas makna kata "tidak memihak" dalam proses kenotariatan.. Kata kunci : Pertanggung Jawaban, Notaris, Kriteria Tidak Berpihak.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 25 Nov 2025 03:53 |
| Last Modified: | 25 Nov 2025 03:53 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2226 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
