SIGIT WIJANARKO, 02123070 (2025) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM SENGKETA PENGADILAN PAJAK (Analisis Putusan Nomor PUT-005497.99/2023/PP/M.IIIA tanggal 7 November 2024). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.
|
Text (COVER)
cover - Sigit Wijanarko.pdf Download (17MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab i - Sigit Wijanarko.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab ii - Sigit Wijanarko.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab iii - Sigit Wijanarko.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab iv - Sigit Wijanarko.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka - Sigit Wijanarko.pdf Download (41MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa gugatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam periode rentang waktu dimana Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yaitu tahun 2012, 2013 dan 2014 pada Putusan Pengadilan Pajak nomor Nomor PUT- 005497.99/2023/PP/M.IIIA tanggal 7 November 2024 dengan jenis Putusan Ultra Petita. Metode yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan undang-undang, kasus, konsep, dan interpretasi, bahan hukum berupa dokumen yang dianalisis menggunakan content analysis. Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen, hasil pengolahan data dinarasikan secara deskriptif dengan model aplikasi hukum IREAC: Issues, Rules, Evidence, Application, Conclusion. Hasil penelitian adalah bahwa pendapat fiskus atas pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan merupakan objek PPN, namun Hakim Pengadilan Pajak berdasarkan alat bukti di pengadilan berpendapat bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut bukan objek PPN. Dalam menentukan pajak, otoritas pajak didasarkan pada asas formal, sementara hakim didasarkan pada asas material atau asas substansi di atas bentuk. Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap merupakan sumber hukum material, dan hendaknya dijadikan pertimbangan bagi otoritas pajak dalam menetapkan pajak untuk kasus serupa agar tidak menjadi sengketa pajak yang harus diselesaikan melalui upaya hukum yang membutuhkan waktu, upaya, dan sumber daya lainnya. Hakim berpendapat bahwa penjualan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara substansi terjadi dalam tahun/periode (tempos) dimana Wajib Pajak sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam rangka menerapkan prinsip kebebasan hakim dalam mengadili dan memutus gugatan yang disertai petitum subsider, pertama, hakim perlu memperhatikan ketentuan di dalam Pasal 178 (2) HIR dan Pasal 67c UU No. 14 Tahun 1985, yang menentukan bahwa hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan. Hakim dilarang mengesampingkan tuntutan, sehingga apabila melanggar ketentuan tersebut akan dapat dibatalkan dalam pemeriksaan banding, kasasi atau peninjauan kembali, yang dinilai onvoldoende gemotiveerd. Kedua, hakim juga perlu memperhatikan pengaturan Pasal 178 ayat (3) HIR, yang pada dasarnya untuk membatasi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara. Keyword: gugatan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengampunan Pajak, Ultra Petita
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 11 Mar 2026 01:35 |
| Last Modified: | 11 Mar 2026 01:35 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2408 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
