KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGGOLONGAN UMKM: ANALISIS ATAS PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 7 TAHUN 2021 DAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 55 TAHUN 2022 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK DAN HUKUM BISNIS

DWI HANTORO PRAKOSO, 12124059 (2025) KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGGOLONGAN UMKM: ANALISIS ATAS PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 7 TAHUN 2021 DAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 55 TAHUN 2022 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK DAN HUKUM BISNIS. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (COVER)
cover - Dwi Hantoro Prakoso.pdf

Download (21MB)
[img] Text (BAB I)
bab i - Dwi Hantoro Prakoso.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab ii - Dwi Hantoro Prakoso.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab iii - Dwi Hantoro Prakoso.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab iv - Dwi Hantoro Prakoso.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
datar pustaka - Dwi Hantoro Prakoso.pdf

Download (4MB)

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, namun menghadapi tantangan dalam aspek perpajakan, terutama terkait ketidaksesuaian klasifikasi usaha dan kebijakan insentif fiskal. Perbedaan batasan omzet antara ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 dan PP No. 55 Tahun 2022 menimbulkan kerancuan hukum dan ketimpangan perlakuan pajak terhadap pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koherensi kedua regulasi tersebut terhadap asas kepastian hukum dan keadilan, serta merumuskan konsep ideal sistem perpajakan bagi UMKM yang lebih adil dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koherensi antara Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 dan Pasal 57 PP No. 55 Tahun 2022 dalam kaitannya dengan asas kepastian hukum dan prinsip keadilan dalam konteks perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus utama terletak pada ketidaksesuaian klasifikasi usaha antara kebijakan insentif fiskal dan regulasi usaha, serta dampaknya terhadap keadilan fiskal dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap norma hukum positif, asas hukum, serta teori keadilan, khususnya pemikiran John Rawls. Hasil kajian menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara dua peraturan tersebut, yang berpotensi melemahkan efektivitas hukum dan menciptakan ketidakpastian dalam sistem perpajakan. Penelitian ini mengusulkan konsep ideal perpajakan UMKM berbasis prinsip keadilan substantif, dengan struktur tarif yang mempertimbangkan margin usaha, penyederhanaan administrasi, dan harmonisasi regulasi. Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan konsep ideal perpajakan UMKM yang mencakup reformulasi tarif pajak berdasarkan margin usaha, integrasi sistem legalitas dan perpajakan, serta penyederhanaan prosedur administrasi. Harmonisasi antar- regulasi dan koordinasi kelembagaan juga disoroti sebagai langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Kata kunci: UMKM, kepastian hukum, keadilan pajak, PP No. 7 Tahun 2021, PP No. 55 Tahun 2022, teori keadilan Rawls

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 11 Mar 2026 03:37
Last Modified: 11 Mar 2026 03:37
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2417

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year