TUGAS DAN WEWENANG BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DALAM MENGAWASI MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA

DIYAN SETIAWAN, 02116012 (2020) TUGAS DAN WEWENANG BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DALAM MENGAWASI MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
Judul.pdf

Download (5MB)
[img] Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf

Download (5MB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB I)
Bab I.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB II)
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[img] Text (BAB III)
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)
[img] Text (BAB IV)
Bab IV.pdf

Download (738kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh masalah makanan yang merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat Ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Masalah pangan menyangkut pada temuan bahan berbahaya terhadap peredaran pangan. Badan POM sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang berperan melakukan upaya aktif melindungi konsumen dari pelaku usaha yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang Badan POM hingga Balai Besar POM dalam mengawasi makanan yang mengandung zat berbahaya dan mengetahui tindakan yang dilakukan Balai POM terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis normatif, yaitu mengkaji tugas dan wewenang Badan/Balai POM terhadap peraturan yang berlaku. Metode pendekatan yang dilakukan dengan mengaitkan tugas dari beberapa peraturan yang berlaku, dan di bantu dengan wawancara. Hasil penelitian berupa tugas apa saja yang dilakukan Badan/Balai POM untuk mengawasi makanan yang mengandung bahan berbahaya, menunjukkan bahwa tugas yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang badan Pengawasan Obat dan Makanan, sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Badan POM, maka tugasnya diatur pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM. Hasil penelitian lainnya menjelaskan mengenai sistem pengawasan yang digunakan Balai Besar POM dalam mengawasi makanan yang mengandung bahan berbahaya, ada 3 (tiga) pilar sistem yaitu: sistem pengawasan produsen, sistem pengawasan pemerintah dan sistem pengawasan konsumen. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM yaitu pengawasan Pre-Market dan Post-Market. Kata Kunci: Tugas dan Wewenang, Pengawasan, Makanan Berbahaya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 21 Feb 2022 06:12
Last Modified: 21 Feb 2022 06:12
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1052

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]