KEKUATAN HUKUM AKTA PENDIRIAN KOPERASI YANG DIBUAT BUKAN OLEH NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI

ANTONIUS RIWANTO, 12218033 (2020) KEKUATAN HUKUM AKTA PENDIRIAN KOPERASI YANG DIBUAT BUKAN OLEH NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
Cover.pdf

Download (6MB)
[img] Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf

Download (6MB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB I)
Bab I.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB II)
Bab II.pdf

Download (18MB)
[img] Text (BAB III)
Bab III.pdf

Download (21MB)
[img] Text (BAB IV)
Bab IV.pdf

Download (448kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf

Download (6MB)

Abstract

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang aktivitas usahanya berdasarkan prinsip Koperasi dan kaidah ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya. Pendirian suatu Koperasi diperlukan akta Notaris yang berkekuatan hukum, sehingga mempunyai perlindungan bagi badan usaha dan para pengurus serta anggota Koperasi. Keberadaan akta autentik pada Akta Pendirian Koperasi bertujuan untuk menentukan secara jelas hak dan kewajiban dari pengurus, anggota, dan pihak-pihak yang terkait dengan Koperasi, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa dari para pihak. Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dengan tugas utama menghasilkan akta autentik sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar serta akta-akta lainnya dalam kegiatan Koperasi yang kemudian akan dimohonkan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pernyataannya tidak ada 1 (satu) pasal yang menunjukkan Anggaran Dasar suatu Koperasi harus dibuat secara otentik, hal ini bahwa Akta Pendirian Koperasi hanya disyaratkan dalam bentuk tertulis (Akta) yang dapat berbentuk Akta di bawah tangan atau akta otentik. Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewengangan yang sempurna, maksudnya adalah tidak ada persyaratan lain yang diperlukan. Bilamana kepastian kekuatan hukum yang berhubungan dengan Akta Pendirian Koperasi sebagai akta autentik yang dibuat berdasarkan kewenangan Notaris melalui keputusan menteri tersebut bila didudukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Metode Penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Koperasi serta Peraturan Perkoperasian. Penulis juga melakukan analisis bahan hukum metode deduksi. Penelitian ini menyatakan bahwa Koperasi yang belum terdaftar dalam sistem Badan Hukum Koperasi belum sah menjadi Badan Hukum karena untuk menjadi Badan Hukum suatu koperasi haruslah diakui dan terdaftar dlam sistem Badan Hukum Koperasi. Bahwa Akta pendirian koperasi yang dibuat bukan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam proses tidak melalui Sistem Badan Hukum Koperasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang kuat. Kata Kunci : Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi, Badan Hukum Koperasi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:19
Last Modified: 17 Mar 2022 03:47
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1108

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]