AJARAN PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DALAM PUTUSAN NO.573/PID.B/2020/PN.SBY

ERWIN LUKITO SETIAWAN, 02117034 (2021) AJARAN PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DALAM PUTUSAN NO.573/PID.B/2020/PN.SBY. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (Halaman Judul)
COVER.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf

Download (5MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5MB)

Abstract

Tindak pidana dalam bidang perpajakan diatur secara khusus dalam Bab VIII Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Secara khusus, ditinjau dari aspek material ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pihak lainnya yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana perpajakan adalah dalam Pasal 38, 39, 39A, dan Pasal 43 UU KUP. Ketentuan dalam UU KUP yang mengatur mengenai perluasan pihak-pihak selain Wajib Pajak yang juga dapat dipidana akibat melakukan tindak pidana perpajakan merupakan penerapan ajaran penyertaan sebagaimana dijumpai dalam KUHP yaitu secara khusus Pasal 55, 56, 57 KUHP. Secara umum, pembagian bentuk-bentuk penyertaan dalam UU KUP sama dengan pembagian bentuk-bentuk penyertaan yang diatur dalam KUHP yaitu adanya pihak yang melakukan (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger), pihak yang turut serta melakukan (medepleger), pihak yang menganjurkan (uitlokker), dan pihak yang membantu (medeplichtige). Namun demikian, UU KUP tidak membahas lebih lanjut mengenai kualifikasi serta pertanggungjawaban pidana atas masing-masing bentuk penyertaan tersebut. UU KUP hanya secara umum mengatur bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 39 dan Pasal 39A berlaku juga bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 103 KUHP maka ketentuan-ketentuan penyertaan yang diatur dalam KUHP diberlakukan dalam tindak pidana perpajakan sepanjang tidak ditentukan lain atau diatur secara khusus oleh UU KUP. Dengan demikian, penentuan kualifikasi terdakwa sebagai kelompok para pembuat (mededader) atau kelompok pembuat pembantu (medeplichtige) menjadi krusial karena pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada kedua kelompok tersebut juga berbeda. Kata kunci: tindak pidana perpajakan, ajaran penyertaan, pertanggungjawaban pidana penyertaan pajak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 07 Dec 2022 05:42
Last Modified: 07 Dec 2022 05:42
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1411

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year