KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA GANDA DALAM SUATU AKTA NOTARIS

AMELIA JESSIKA HALIM, 12220061 (2022) KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA GANDA DALAM SUATU AKTA NOTARIS. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (12MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klausul penyelesaian sengketa yang terdapat lebih dari satu pilihan (ganda) yang tercantum dalam suatu akta Notaris. Penelitian ini termasuk tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dalam membuat suatu akta dapat melakukan kesalahan materiil seperti kesalahan isi akta, sebab cacat kehendak, serta perbuatan melanggar hukum. Akibat hukum dari suatu akta Notaris yang memiliki kesalahan materiil adalah kekuatan pembuktian dari akta tersebut dapat terdegradasi sebagai akta dibawah tangan, batal demi hukum, serta dapat dibatalkan. Jadi dalam setiap perjanjian (secara umum) atau yang dituangkan ke dalam akta Notaris yang menyangkut hak dan kewajiban para pihak, selalu terdapat klausul penyelesaian sengketa. Kesalahan isi akta bisa terjadi dalam klausul penyelesaian sengketa ini. Seharusnya klausul penyelesaian sengketa tersebut memilih dan menentukan satu saja. Yang terjadi di lapangan, terdapat akta Notaris yang memuat klausul penyelesaian sengketa bersifat alternatif yaitu “Jika terjadi sengketa, maka para pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri dan/atau Arbitrase.” Klausul seperti ini tidak bisa dilaksanakan karena penyelesaian sengketa harus memilih satu saja dan tidak boleh alternatif. Akibatnya, akta ini tidak dapat diterima baik di Pengadilan Negeri maupun lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Cara yang bisa ditempuh adalah para pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk meminta penegasan tata cara penyelesaian sengketa tersebut atau bisa dengan datang ke hadapan Notaris untuk membuat Akta Kompromis. Kata Kunci: Klausul Penyelesaian Sengketa, Akta Notaris, Lembaga Peradilan, Lembaga Arbitrase, Akta Kompromis

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 20 Jul 2023 01:29
Last Modified: 20 Jul 2023 01:29
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1665

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year