AHMAD IHSAN AMRI, 12121016 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN DATA PRIBADI PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. Masters thesis, Universitas Narotama.
Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf Download (7MB) |
|
Text (BAB I)
bab I.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB II)
bab II.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB III)
bab III.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB IV)
bab IV.pdf Download (4MB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka.pdf Download (4MB) |
Abstract
Pada bulan Oktober lalu, Indonesia mengambil langkah besar dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut UU Pelindungan Data Pribadi)Pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi tersebut tentunya akan membawa banyak perubahan mengenai pertanggungjawaban hukum para pemegang data pribadi. Adapun masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Apa saja bentuk tindak pidana penyebaran data pribadi? Dan Apa sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyebaran data pribadi? Jenis metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan cara melakukan analisis pada hukum tertulis yang telah ada.Perlindungan data juga merupakan hak asasi manusia yang fundamental, sejumlah negara telah mengakui perlindungan data sebagai hak konstitusional atau dalam bentuk “habeas data” yakni hak seseorang untuk mendapatkan pengamanan terhadap datanya dan untuk pembenaran ketika ditemukan kesalahan terhadap datanya.Penyebarluasan merupakan bentuk dari pemrosesan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Pasal 4 UU PDP menjelaskan bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pengendali data pribadi yaitu persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi. Pasal 65 UU PDP menjelaskan bahwa setiap orang atau pihak dilarang melawan hukum dalam memperoleh data pribadi yang bukan miliknya demi menguntungkan diri sendiri. Selain itu, larangan tersebut juga berlaku bagi pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggarannya diganjar dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. Sementara itu, pihak yang sengaja memalsukan data pribadi untuk meraup keuntungan bisa diganjar dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 6 miliar rupiah. Kata Kunci: UU Perlindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban, Sanksi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 05 Dec 2023 02:46 |
Last Modified: | 05 Dec 2023 02:46 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1885 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year