ZAINI, 12113012 (2016) PENEGAKAN HUKUM PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 DI KABUPATEN PAMEKASAN. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.
Text
skripsi zaini fulltext.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
skripsi zaini.pdf Download (373kB) | Preview |
Abstract
Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang merupakan proses pergantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tahapan yang sangat krusial dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu yakni Pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat Pemungutan suara selanjutnya disingkat (TPS) dalam Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Namun Tahapan Pemungutan dan penghitungan suara tidak lepas dari pelanggaran dan kecurangan yang oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun warga negara indonesia yang memiliki hak pilih. dalam tahapan penting ini potensi pelanggaran hukum memang memungkinkan terjadi yakni pada pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan suara dan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat desa. Penegakan Hukum atas terjadinya Pelanggaran Pemilu wajib ditindaklanjuti baik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu maupun Warga Negara yang memiliki hak pilih kepada instansi yang berwenang, tindaklanjut atas terjadinya pelanggaran disetiap tahapan pemilu Anggota DPD, DPD dan DPRD adalah kewenangan Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan peraturan tehnis diatur dengan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas pemilu “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, adil dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada publik Pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 6, TPS 7 dan TPS 8 Dusun Panyepen Desa Poto’an Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 9 April 2014 lalu adalah merupakan pelanggaran terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014. Terhadap pelanggaran tersebut oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur direkomendasikan sebagai pelanggaran tata cara yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 208/BAWASLU-PROV/JTM/IV/2014 tanggal 24 April 2014 untuk dilaksanakan Pemungutan suara ulang di TPS 6, TPS 7 dan TPS 8 khusus Pemilu anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 12 Mar 2018 02:57 |
Last Modified: | 12 Mar 2018 02:57 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/214 |
Actions (login required)
View Item |