SITA UMUM KEPAILITAN TERHADAP HARTA PRIBADI DIREKTUR DAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS AKIBAT TINDAKAN ULTRA VIRES (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN.Niaga.Sby jo. Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby)

RUDY INDRAJAYA, 12222066 (2024) SITA UMUM KEPAILITAN TERHADAP HARTA PRIBADI DIREKTUR DAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS AKIBAT TINDAKAN ULTRA VIRES (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN.Niaga.Sby jo. Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby). Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - Rudy Indrajaya.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - Rudy Indrajaya.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - Rudy Indrajaya.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - Rudy Indrajaya.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - Rudy Indrajaya.pdf

Download (2MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Rudy Indrajaya.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sita umum terhadap harta pribadi direktur dan komisaris perseroan terbatas akibat tindakan ultra vires dan kewenangan kurator dalam melaksanakan pemberesan terhadap harta pribadi direktur dan komisaris, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 21/Pdt.Sus- Gugatan Lain-Lain/2018/PN. Niaga. Sby jo. Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/ 2018/PN. Niaga.Sby. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam kepailitan perseroan terbatas telah di putuskan oleh Pengadilan yaitu harta pribadi direktur dan komisaris termasuk dalam harta pailit dan berada dalam sita umum kepailitan karena tindakan ultra vires. Tindakan ultra vires adalah tindakan yang dilakukan oleh direksi atau komisaris yang melampaui wewenang yang diberikan oleh anggaran dasar perseroan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan penerapan sita umum terhadap harta pribadi direksi dan komisaris dalam kepailitan perseroan terbatas tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Namun, harta pribadi direksi dan komisaris yang terbukti melakukan tindakan ultra vires dapat digunakan untuk turut membayar utang perseroan terbatas yang pailit sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi. Akibat hukum yang terjadi apabila harta pribadi direksi dan komisaris ditetapkan dalam sita umum maka termasuk harta dalam persatuan dengan suami atau istri juga dalam sita umum serta berdampak terhadap ketidakkepastian hukum atas hutang pribadi direksi dan komisaris karena harta pribadinya digunakan untuk melakukan pembayaran utang perseroan terbatas. Kurator memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan atau pemberesan terhadap harta pribadi tersebut sebab putusan pengadilan bersifat "Res Judicata Pro Veritate Habetur". Kata kunci: Sita Umum, Ultra Vires, Kepailitan, Perseroan Terbatas

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 28 Oct 2025 02:23
Last Modified: 28 Oct 2025 02:23
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2148

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year