HENNY CHRESTIANTI, 12213040 (2016) PENJUALAN HARTA BERSAMA BERUPA HAK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.
Text
tesis henny chrestianti fulltext.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
||
|
Text
tesis henny chrestianti.pdf Download (913kB) | Preview |
Abstract
Perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak. Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Berkaitan dengan latar belakang masalah di atas, maka dalam penelitian ini akan dikemukakan 2 (dua) rumusan masalah sebagai berikut: (a) bagaimana status status kepemilikan harta berupa hak atas tanah dalam suatu perkawinan; dan (b) bagaimana penjualan harta bersama berupa hak atas tanah dalam suatu perkawinan campuran tanpa ada pisah harta. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini memberikan hasil yakni bahwa harta dalam perkawinan itu terbagi menjadi harta bawaan, harta bersama dan harta warisan atau hibah. Terkait dengan harta perkawinan campuran tanpa ada pisah harta atau tanpa perjanjian kawin misalnya berupa tanah, maka pelaku perkawinan campuran tersebut tidak dapat memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan. Hal ini karena dalam Pasal 35 UU Perkawinan dinyatakan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Cara penjualan harta bersama dan harta bawaan serta harta hadiah/warisan diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk menjual harta bersama harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yaitu suami-istri. Konsekuensi atas penjualan sepihak suami atau istri tanpa persetujuan kedua belah pihak berakibat batal demi hukum. Sedangkan untuk menjual harta bawaan, para pihak, suami atau istri tidak perlu mendapat persetujuan dari pihak lainnya. Kata Kunci : Harta Bersama, Perkawinan Campuran, dan Perjanjian Kawin.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 12 Mar 2018 03:41 |
Last Modified: | 12 Mar 2018 03:48 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/215 |
Actions (login required)
View Item |