KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS SETELAH SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIANNYA DICABUT

IRMA SHINTA WIRANTI, 12214016 (2016) KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS SETELAH SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIANNYA DICABUT. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
tesis irma fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (778kB)
[img]
Preview
Text
tesis irma.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perseroan Terbatas telah menjadi badan hukum pada saat Perseroan Terbatas tersebut sudah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham, berupa telah diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas. Surat Keputusan Pengesahan Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pihak Ketiga yang mengadakan suatu perbuatan hukum dengan Perseroan Terbatas tersebut. Dalam Pasal 16 Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan Terbatas memungkinkan untuk dicabutnya Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (SKPT) tersebut dicabut. Penulis dalam tesis ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut kedudukan Perseroan Terbatas setelah Surat Keputusan Pendiriannya dicabut dan kedudukan hukum kreditur apabila ternyata Perseroan Terbatas tersebut mengajukan kredit di bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah SKPT diterbitkan maka status perseroan tersebut menjadi berbadan hukum. Perseroan Terbatas dapat berubah kembali menjadi tidak berbadan hukum dikarenakan Surat Keputusan Pendirian Perseroan Terbatas dapat dicabut kembali. Ketika Perseroan Terbatas yang SKPTnya dicabut maka Perseroan Terbatas yang semula berbadan hukum, kembali menjadi tidak berbadan hukum dan mengakibatkan beralihnya tanggung jawab Perseroan Terbatas menjadi tanggung jawab renteng. Kedudukan hukum kreditur atas hutang Perseroan Terbatas yang SKPT dicabut adalah masih tetap berhak atas seluruh pelunasan dari prestasi Perseroan Terbatas yang pernah ada. Pada saat SKPT telah dicabut sehingga menjadi tidak berbadan hukum maka para pendiri, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas bertanggung jawab atas pemenuhan prestasi tersebut secara tanggung renteng sampai dengan seluruh kekayaan pribadi pendiri baik yang sudah ada maupun akan ada. Kata Kunci: Perseroan Terbatas , SKPT, Pencabutan SKPT

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 12 Mar 2018 03:44
Last Modified: 12 Mar 2018 03:47
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/216

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]