JANGKA WAKTU KEPERGIAN ORANG UNTUK DAPAT DINYATAKAN TIDAK HADIR (AFWEZEIGHEID) BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI

ULFIA NUR FAIQOH, 12223049 (2024) JANGKA WAKTU KEPERGIAN ORANG UNTUK DAPAT DINYATAKAN TIDAK HADIR (AFWEZEIGHEID) BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI. Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - Ulfiah.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - Ulfiah.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - Ulfiah.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - Ulfiah.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - Ulfiah.pdf

Download (3MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Ulfiah.pdf

Download (3MB)

Abstract

Keadaan tidak hadir (afwezigheid) merupakan keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat kediamannya dalam jangka waktu tertentu dengan atau tanpa izin yang menjadikan tidak diketahuinya informasi keberadaan diikuti dengan informasi dari saksi dan sumber yang terpercaya. Pasal 467 KUHPerdata memberikan jangka waktu lima tahun untuk dapat mengajukan penetapan pengadilan. Namun, dengan kemajuan teknologi saat ini, pencarian orang hilang seharusnya dapat dilakukan lebih cepat karena media sosial sekarang adalah tempat berkumpulnya semua informasi. Berdasarkan KUHPerdata, tindakan yang bisa dilakukan dalam keadaan tidak hadir dikenal dengan „tindakan sementara‟ yakni mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri. Terdapat beberapa kasus dimana hakim mengabulkan penetapan meskipun hanya dalam jangka waktu hilang kurang dari lima tahun, contohnya dalam penetapan Nomor: 392/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim. yakni dalam jangka waktu dua tahun dengan berbagai pertimbangan yang diberikan dalam lembaran pertimbangan hakim. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan beberapa kasus terkait keadaan tidak hadir dengan permohonan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun. Penulis akan berfokus apakah terdapat konflik norma diantara pasal 463, 467, dan 470 KUHPerdata sebagai dasar hukum keadaan tidak hadir (afwezigheid). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pedekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada konflik aturan terkait pasal 463, 467, dan 470 KUHPerdata sebagai dasar hukum afwezigheid. Perkara afwezigheid ini bersifat voluntair sehingga keputusan hakim tergantung dengan duduk perkara dan tingkat kepentingan para pihak yang diikuti dengan bukti dan saksi yang dapat menguatkan permohonan. Pada dasarnya penggunaan pasal tergantung kasus yang diajukan dan dipastikan sudah memenuhi norma umum yang ada dalam pasal 463 KUHPerdata. Bahwa tidak ada minimal waktu untuk mengajukan permohonan karena semua kembali terhadap kepentingan para pihak terkait. Selain itu, penetapan pengadilan juga memiliki akibat hukum bagi beberapa pihak, seperti para ahli waris, status pernikahan, pihak ketiga dan para legataris juga para pihak yang memiliki hak. Kata Kunci: Orang Tidak Hadir (Afwezigheid), Jangka Waktu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 30 Oct 2025 08:09
Last Modified: 30 Oct 2025 08:09
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2164

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year