AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024

DEWA RAMADHAN, 02121040 (2025) AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - Dewa Ramadhan.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - Dewa Ramadhan.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - Dewa Ramadhan.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - Dewa Ramadhan.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - Dewa Ramadhan.pdf

Download (2MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Dewa Ramadhan.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945 mengamanatkan bahwa “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Makna kata dipilih secara demokratis yang sekarang dimaknai dengan pemilihan langsung yang dipilih secara pemilihan umum kepala daerah. Syarat pemilihan umum kepala daerah salah satunya berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah, ambang batas partai politik pencalonan kepala daerah mengalami dinamika perubahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dimulai pada prosentase 15%, 20%, diakomodirnya calon independen, sampai pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas partai politik diturunkan dan diselasaraskan dengan pencalonan secara independen yaitu 6,5% sampai dengan 10%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ratio decidendi hakim dalam menafsirkan pencalonan kepala daerah secara demokratis pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan untuk mengetahui bentuk kepastian hukum ambang batas pencalonan kepala daerah yang demokratis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ratio decidendi hakim dalam menafsirkan pencalonan kepala daerah secara demokratis pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUUXXII/2024 sesuai dengan norma Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 bersifat open legal policy. Dan bentuk kepastian hukum ambang batas pencalonan kepala daerah seyogiyanya tidak ada ambang batas karena mengacu pada ketentuan dari pencalonan presiden tanpa ada lagi presidential threshold (ambang batas) dapat dimaknasi hal yang sama dengan pencalonan kepala daerah, apalagi dalam pencalonan kepala daerah sudah diakomodir calon independen. Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Ambang Batas Demokratis, Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 13 Nov 2025 07:24
Last Modified: 13 Nov 2025 07:24
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2177

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year