PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGATURAN SANKSI TAMBAHAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM HUBUNGAN KELUARGA

IIN MUZDALIFAH AL-HAQ, 02121046 (2025) PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGATURAN SANKSI TAMBAHAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM HUBUNGAN KELUARGA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - Iin.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - Iin.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - Iin.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - Iin.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - Iin.pdf

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Iin.pdf

Download (2MB)

Abstract

Oleh : Iin Muzdalifah Al-haq Indonesia merupakan negara hukum, pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar dari negara hukum itu sendiri. Sesuai dengan dasar negara, maka Indonesia selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan akan selalu menjamin perlindungan hukum warga Indonesia dengan tidak memandang kedudukannya. Salah satu bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia adalah dengan memberikan pembinaan kepada fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum itu sendiri. Demi ketertiban dan kepastian hukum yang sesuai dengan dasar negara Indoensia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah salah satunya, yang sebagai landasan peraturan hukum. Fungsi dari hukum pidana di Indonesia sendiri adalah untuk sarana menanggulangi kejahatan. Bagaimana dari penetapan sanksi pidana yang berkaitan dengan nilai-nilai yang ingin dicapai atau dilindungi oleh hukum pidana tersebut. Yang menjadi persoalan serius saat ini adalah kejahatan seksual yang sangat marak, hal ini sangat bertentangan dengan dasar negara kita yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, adanya kejahatan seksual berarti melanggar hak asasi manusia, dalam rangka memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual diperlukan adanya sanksi tambahan sanksi pidana yang disebut dalam pasal 10 KUHP, yang merupakan pidana tambahan dengan adanya pencabutan hak-hak tertentu. Pencabutan hak-hak tertentu merupakan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi kehormatan, dan martabat korban kejahatan seksual. Penetapan sanksi tambahan kepada pelaku kejahatan seksual yang cukup berat, akan memberikan rasa jera terhadap pelaku kejahatan seksual untuk tidak melakukan hal tersebut kembali. Dengan itu tujuan negara dalam rangka melindungi hak asasi manusia akan sangat terbantu, jika ada aturan aturan tambahan penetapan sanksi kepada pelaku tindak pidana kejahatan seksual. Kata kunci : Sanksi Tambahan, Perlindungan Hukum, Kejahatan Seksual

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 17 Nov 2025 07:43
Last Modified: 17 Nov 2025 07:43
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2185

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year