KEABSAHAN AKTA WASIAT YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS PEMBERI WASIAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3658 K/PDT/2022)

MUHAMMAD IHZA PRAYOGO, : 02121012 (2025) KEABSAHAN AKTA WASIAT YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS PEMBERI WASIAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3658 K/PDT/2022). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - MUHAMMAD IHZA.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - MUHAMMAD IHZA.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - MUHAMMAD IHZA.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - MUHAMMAD IHZA.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - MUHAMMAD IHZA.pdf

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - MUHAMMAD IHZA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pembuatan surat wasiat selama ini sering dilakukan oleh orang tua ketika akan membagikan harta benda kepada ahli waris atau anak-anaknya. Pembuatan surat wasiat ini sangat bermanfaat karena memberikan kejelasan harta benda yang ditinggalkan pemilik ketika meninggal dunia. Bahwa terdapat kasus dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3658 K/PDT/2022, dimana pihak Penggugat selaku Sinshe mengaku telah mendapatkan wasiat dari sesorang pasien yang telah meninggal dunia, sedangkan para ahli waris dari pasien tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya pembuatan Akta Wasiat tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerima wasiat yang kedudukannya sebagai sinshe atau ahli pengobatan dalam menerima wasiat dari pasien yang diobatinya, dan menganalisis dan menjelaskan tentang keabsahan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris tanpa sepengetahuan ahli waris pemberi wasiat dalam yurispudensi Mahkamah Agung Nomor: 3658 K/PDT/2022. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yakni bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 906 KUHPerdata, penerima wasiat yang kedudukannya sebagai sinshe atau ahli pengobatan tidak diperbolehkan menerima wasiat dari pasien yang diobatinya sewaktu ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, hal ini karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi pada orang atau pasien yang sakit keras. Adapun keabsahan atas akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris tanpa sepengetahuan ahli waris pemberi wasiat dalam Yurispudensi Mahkamah Agung Nomor: 3658 K/PDT/2022 yakni batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 906 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pemberian hibah wasiat kepada tabib atau ahli obat lainnya termasuk sinshe dilarang. Kata Kunci : Keabsahan, Akta Wasiat Notaris, Sinshe, dan Ahli Waris Pemberi Wasiat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 24 Nov 2025 02:04
Last Modified: 24 Nov 2025 02:04
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2201

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year