SUDARSONO, 12123008 (2025) Tanggung Jawab Hukum Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Atas Wanprestasi Pihak Ketiga Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.
|
Text (COVER)
cover - sudarsono.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab I - sudarsono.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab II - sudarsono.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab III - sudarsono.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab IV - sudarsono.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - sudarsono.pdf Download (1MB) |
Abstract
Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat beberapa pihak yang berperan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Salah satu pihak yang memegang peran fundamental ialah Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa dikenal dengan PPK. Ditinjau dari segi hukum, PPK memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-Undang, mulai dari perencanaan pengadaan hingga pengarsipan dan pemeliharaan dokumen kegiatan serta evaluasi penyedia. PPK dapat mengadakan perjanjian dengan penyedia maupun pihak ketiga. Hasil studi menunjukkan bahwa Tanggung jawab hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen atas wanprestasi pihak ketiga dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah Pejabat Pembuat Komitmen / PPK memiliki tanggung jawab untuk membuat penetapan berkaitan dengan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penerapan sanksi sanksi sesuai Pasal tersebut ialah pengenaan sanksi daftar hitam, pengenaan sanksi denda keterlambatam, sanksi pencairan jaminan dan sanksi ganti kerugian yang dalam prosesnya harus terlebih dahulu harus melalui mekanisme ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sanksi sanksi tersebut dikenakan kepada pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa sesuai dengan asas Privity Of Contract yang termaksud dalam Pasal 1340 BW dan Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah melalui Layanan penyelesaian sengketa kontrak oleh LKPP, yang meliputi arbitrase, konsiliasi, dan mediasi, serta dapat juga melalui penyelesaian melalui pengadilan dengan gugatan wanprestasi kepada pihak ketiga dan penyedia. Kata Kunci : Tanggungjawab, Pejabat Pembuat Komitmen , Wanprestasi, Pihak Ketiga.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 24 Nov 2025 07:55 |
| Last Modified: | 24 Nov 2025 07:55 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2219 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
