KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PENERIMA HIBAH WASIAT

ELINDA RIZKY PUTRI, 12223051 (2025) KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PENERIMA HIBAH WASIAT. Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - Elinda.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - Elinda.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - Elinda.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - Elinda.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - Elinda.pdf

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Elinda.pdf

Download (1MB)

Abstract

Diundangkannya UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah terjadi suatu konflik norma terkait kewajiban membayar BPHTB pada peralihan hak atas tanah karena hibah wasiat, sedangkan menurut Pasal 875 KUH Perdata tentang hibah wasiat dapat dicabut kembali olehnya. Hibah wasiat termasuk obyek BPHTB, jika dicabut oleh penghibah wasiat sedangkan BPHTB telah dibayar. Hal yang dipermasalahkan apakah obyek akta hibah wasiat merupakan obyek terutang dalam Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Apa akibat hukum apabila BPHTB dibatalkan dari awal. Penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Hibah wasiat menurut UU BPHTB bukan merupakan obyek BPHTB karena belum terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Di dalam UU No. 1 Tahun 2022 hibah wasiat termasuk obyek terutang pajak. Ditinjau dari teori kepastian hukum berlakunya UU BPHTB dan UU No. 1 Tahun 2022 menimbulkan suatu ketidakpastian hukum atau adanya konflik norma. Akibat hukum apabila BPHTB dibatalkan dari awal, pembatalan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata, karena oleh Pasal 875 KUH Perdata pembatalan hibah wasiat diperkenankan. Dibatalkannya hibah wasiat secara sepihak oleh penghibah, jika BPHTB telah dibayar maka penghibah wasiat dapat menarik kembali atau mengajukan permohonan restitusi dengan alasan penghibah wasiat seharusnya tidak terutang pajak. Kata Kunci: Hibah Wasiat, Dibatalkan, BPHTB.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 26 Nov 2025 02:39
Last Modified: 26 Nov 2025 02:39
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2236

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year