KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE ATAS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DI WAARMERKING NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 215/Pdt.G/2019/PN.Dps DAN PUTUSAN NOMOR 61/PDT/2020/PT.Dps)

PATRICIA ARTJAN MYLANO, 12223013 (2025) KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE ATAS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DI WAARMERKING NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 215/Pdt.G/2019/PN.Dps DAN PUTUSAN NOMOR 61/PDT/2020/PT.Dps). Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - Patricia.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - Patricia.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - Patricia.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - Patricia.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - Patricia.pdf

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Patricia.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis kepastian hukum terhadap perjanjian nominee atas kepemilikan hak atas tanah antara WNA dengan WNI yang diwaarmerking oleh Notaris serta menganalisis perlindungan hukum terhadap warga negara indonesia atas perjanjian nominee. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan terhadap bahanbahan hukum. Hasil pembahasannya adalah perjanjian nominee tidak memiliki kepastian hukum walaupun diwaarmerking oleh Notaris. Perjanjian nominee kepemilikan hak atas tanah belum diatur secara khusus dan tegas di Indonesia, maka dari itu dilakukan interpretasi sistematis dan interpretasi ekstensif bahwa perjanjian nominee kepemilikan hak atas tanah bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya perjanjian mengenai sebab yang tidak dilarang, Pasal 25 ayat (2) UUPA, Pasal 33 ayat (1) UUPM dan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemilik sebidang tanah yaitu yang namanya tercantum dalam sertipikat meskipun membeli menggunakan dana WNA. Notaris memiliki tugas untuk memberikan penyuluhan hukum kepada kliennya memberitahukan bahwa perjanjian nominee merupakan bentuk penyelundupan hukum yang menyiasati kepemilikan hak atas tanah. Notaris dapat menolak berkas apabila bertentangan dengan hukum tetapi dalam kasus Putusan Nomor 215/Pdt.G/2019/PN. Dps dan Putusan Nomor 61/PDT/2020/PT. Dps Notaris melakukan waarmerking terhadap perjanjian nominee. Akibat hukum apabila perjanjian nominee tetap dilaksanakan maka batal demi hukum sejak awal karena tidak memenuhi syarat obyektif sahnya perjanjian. Bentuk perlindungan hukum bagi WNI yaitu perjanjian nominee batal demi hukum yang berdasarkan Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian serta tidak dapat sebagai dasar memutus perkara. Kata Kunci: perjanjian nominee, kepemilikan hak atas tanah, waarmerking.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 26 Nov 2025 06:26
Last Modified: 26 Nov 2025 06:26
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2240

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year