MUHAMMAD HERIZKY RAHMANDANI, 12222039 (2026) KEPASTIAN HUKUM WILAYAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (Studi Putusan MA Nomor 65/TUN/2023). Masters thesis, Universitas Narotama.
|
Text (COVER)
halaman judul - Herizky.pdf Download (10MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab i - Herizky.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab ii - Herizky.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab iii - Herizky.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab iv - Herizky.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka - Herizky.pdf Download (4MB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Pasal 12 ayat (1) PP NO 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP NO 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT bahwa Daerah kerja PPAT adalah satu provinsi. Selanjutnya dalam Pasal 12 A “PPAT mempunyai tempat kedudukan di Kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kedudukan pembuatan akta oleh PPAT diluar tempat kedudukan PPAT (kab/kota) namun masih dalam daerah kerja PPAT (satu provinsi). ratio decidendi dalam putusan No 65 PK/TUN/2023 yang berkaitan dengan wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini tergolong normative karena bertujuan untuk menyediakan data, penelitian hukum merupakan suatu proses untuk memahami hukum, asas, dan doktrin yang mengatur hukum. PPAT memang memiliki daerah kerja yang mencakup satu wilayah Provinsi namun Peraturan Jabatan PPAT yang disebutkan diatas lebih lanjut mengatur mengenai tempat kedudukan PPAT yaitu di Kabupaten/kota diprovinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja. Dengan kata lain seorang PPAT hanya berwenang membuat akta yang objeknya berada di ruang lingkup tempat kedudukannya sebagai PPAT. Menurut Majelis Hakim tindakan PPAT yang melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli di Pekanbaru tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai daerah kerja PPAT karena yang dimaksud daerah kerja berada dalam satu wilayah provinsi, dalam hal ini PPAT memiliki daerah kerja di Provinsi Riau, dengan demikian dalil PPAT mengenai pelanggaran daerah kerja haruslah dinyatakan ditolak. Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wilayah Kerja, tempat kedudukan.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 25 May 2026 09:32 |
| Last Modified: | 25 May 2026 09:32 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2629 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
