MANSUR, 12124085 (2026) KEDUDUKAN HUKUM ATAS PENCABUTAN KETERANGAN SAKSI DALAM UPAYA PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1688 PK/PID.SUS/2024). Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.
|
Text (COVER)
cover - mansur.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab I - mansur.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab II - mansur.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab III - mansur.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab IV - mansur.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - mansur.pdf Download (2MB) |
Abstract
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan substantif melalui penemuan keadaan baru (novum) berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP. Penelitian hukum yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pencabutan keterangan saksi kunci sebagai konsep novum serta membedah ratio decidendi Majelis Hakim Agung dalam menolak permohonan tersebut pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 PK/Pid.Sus/2024 yang berlatar belakang pada kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan kasus, serta pisau analisis Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch dan Teori Keadilan John Rawls, hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan keterangan saksi pada hakikatnya berpotensi menjadi novum apabila bersifat menentukan (decisive evidence), independen, dan baru ditemukan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, dalam hukum acara pidana, keterangan di bawah sumpah di muka sidang (testimony under oath) memiliki derajat legalitas tertinggi, sehingga pencabutan sepihak di luar sidang tidak serta-merta menggugurkannya. Ratio decidendi Mahkamah Agung dalam menolak permohonan pemohon didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan asas res judicata pro veritate habetur, di mana hakim menilai pencabutan tersebut tidak beralasan hukum dan saksi yang mencabut keterangan (Liga Akbar) pada persidangan tingkat pertama faktanya tidak pernah dihadirkan untuk membuktikan kesalahan pemohon (Anak Saka Tatal). Implikasi hukum dari putusan ini mempertegas stabilitas peradilan dengan menyempitkan ruang interpretasi novum serta menegaskan bahwa klaim dugaan intimidasi atau sumpah palsu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses peradilan pidana yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Pasal 242 KUHP. Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Novum, Pencabutan Keterangan Saksi, Ratio Decidendi.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 15 Sep 2026 03:04 |
| Last Modified: | 15 Sep 2026 03:04 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2695 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
