PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING DENGAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 12/PDT/2014/PT.DPS)

ADHE PUSPAWARI HARDHANNY, 02113018 (2017) PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING DENGAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 12/PDT/2014/PT.DPS). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text
Adhe Puspawari.pdf

Download (434kB)
[img] Text
Adhe Puspawari Fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hak Milik merupakan satu-satunya hak primer yang mempunyai kedudukan paling kuat dibandingkan dengan hak-hak lainnya karena bersifat turun temurun, terkuat, dan terpenuh. Hukum agraria nasional mengatur bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Dengan kata lain, Warga Negara Asing tidak dapat menguasai hak milik atas tanah di Indonesia sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA. Pasal 26 ayat (2) UUPA juga melarang pemindahan hak atas tanah dari Warga Negara Indonesia kepada Warga Negara Asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Hak atas tanah bagi Warga Negara Asing adalah Hak Pakai dan Hak Sewa yang dianggap tidak menguntungkan untuk berinvestasi di Indonesia sehingga Warga Negara Asing mencari jalan lain untuk dapat menguasai hak milik atas tanah di Indonesia dengan melakukan penyelundupan hukum yaitu menggunakan perjanjian pinjam nama yang diikuti dengan pemberian kuasa mutlak. Perjanjian ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga perjanjian ini tidak memiliki kekuatan hukum. Dikarenakan perjanjian ini tidak memiliki kekuatan hukum maka apabila terjadi sengketa di antara para pihak maka hakim akan memutuskan bahwa perjanjian itu batal demi hukum. Artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi atau dilahirkan sehingga tidak pernah terjadi perikatan. Berkaitan dengan permasalahan pada penelitian ini maka perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yaitu UUD NRI 1945, KUHPer, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 48 Tahun 2009, PP No 40 Tahun 1996, PP No. 24 Tahun 1997, Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982, dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 12/PDT/2014/PT.DPS. Kata Kunci : penguasaan hak milik, warga negara asing, perjanjian pinjam nama

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 31 Jul 2018 02:47
Last Modified: 31 Jul 2018 02:47
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/398

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]