ELISABETH PUTRI WULANDARI, 02112004 (2017) PENERAPAN KONSESI ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA PELABUHAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.
Text
Elisabeth Fulltext.pdf Restricted to Repository staff only Download (784kB) |
|
Text
Elisabeth.pdf Download (321kB) |
Abstract
Penerapan Konsesi Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran 80 Halaman + Lampiran Konsesi di bidang pelabuhan dapat diberikan dalam kegiatan usaha khusus di bidang pengusahaan terminal dan kegiatan fasilitas pelabuhan lainnya yang dilakukan otoritas pelabuhan yang diusahakan secara komersiil. Otoritas pelabuhan sebagai wakil pemerintah memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian. Perjanjian konsesi antara otoritas pelabuhan dengan badan usaha pelabuhan, telah diatur sesuai dengan standar operasional prosedur, baik mengenai skema pembe-rian konsesi di bidang pelabuhan dan mekanisme pemberian konsesi di bidang pelabuhan yang diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sampai peraturan tingkat menteri, yang digunakan sebagai standar operasional prosedur pemberian konsesi, sebagai pedoman atau standar prosedur dalam pembuatan perjanjian kon-sesi dalam kegiatan pengusahaan terminal dan pengusahaan jasa pelabuhan di pelabuhan yang berada di Indonesia. Prinsip-prinsip dalam pembuatan perjanjian konsesi dalam bidang kegiatan pengusahaan jasa pelabuhan dan pengusahaan terminal di pelabuhan telah menggunakan prinsip transparansi, responsibility, dan norma hukum. Dalam penerapan konsesi di bidang pelabuhan, dipergunakan standarisasi perjanjian konsesi, yang di dalamnya di-atur penjaminan dan inspeksi, pengendalian dan pengawasan seba-gai syarat perjanjian. Prinsip proporsional juga diatur dalam per-janjian konsesi diperlukan manakala terjadi kahar, wanprestasi dan berakhirnya perjanjian konsesi, dalam melaksanakan kewajiban yang fundamental. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak melanggar kewajibannya, dan bukan karena adanya perubahan hukum dan peristiwa keadaan kahar., maka pihak yang tidak melanggar dapat memutus perjanjian konsesi. Penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah mufakat, apabila tidak berhasil dapat melakukan penyelesaian secara arbitrasi melalui BANI (Badan Arbutrise Nasional Indonesia) dan melalui pengadilan negeri setempat. Kata Kunci : Konsesi, Pemerintah, Jasa Kepelabuhanan, Badan Usaha Pelabuhan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 23 Aug 2018 01:53 |
Last Modified: | 23 Aug 2018 01:53 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/440 |
Actions (login required)
View Item |