TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS AKIBAT KELALAIANNYA

TONI SANJAYA, 02112054 (2016) TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS AKIBAT KELALAIANNYA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text
skripsi toni fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (927kB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TONI.pdf

Download (523kB) | Preview

Abstract

Direksi adalah organ penting dari sebuah perseroan terbatas. Tanggungjawab direksi adalah mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan dan bertanggungjawab penuh dan dengan itikad baik terhadap pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan tujuan perseroan. Apabila tanggung jawab tersebut lalai dilaksanakan oleh direksi yang berakibat pada kerugian perseroan hingga pailit maka direksi bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut. Kelalaian Direksi yang bagaimanakah yang dimaksud dan bagaimana pertanggungjawaban Direksi atas kelalaiannya tersebut menjadi latar belakang permasalahan penelitian ini. Untuk melakukan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian Yuridis Normatif, dan pendekatan Peraturan Perundang – Undangan serta pendekatan Konseptual. Penulis juga menelaah semua peraturan perundang – undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi serta pendekatan dari pandangan – pandangan dan doktrin – doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini adalah Direksi dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu Direksi yang juga sebagai pemegang saham dan Direksi yang bukan sebagai pemegang saham. Perbedaan dari kedua golongan tersebut terletak pada cara pengangkatan dan juga bentuk pertanggung jawabannya. Direksi yang juga pemegang saham berasal dari pendiri ataupun orang yang memiliki saham di perseroan tersebut, sedangkan Direksi yang bukan Pemegang Saham bisa diangkat dari seorang profesional di luar perseroan dan juga dari karyawan Perseroan yang dianggap berprestasi dan memiliki kemampuan untuk menjadi seorang Direksi. Penulis memfokuskan pada Golongan Direksi yang bukan sebagai pemegang saham dalam penelitian ini. Direksi yang lalai adalah Direksi yang tidak memperhatikan ketetapan-ketetapan yang ditentukan oleh RUPS, kurang penuh dalam menjalankan tugasnya sebagai Direksi, tidak teliti dan cermat dalam mengelola Perseroan serta secara tidak langsung mengabaikan kepentingan karyawan, kreditur, dan pihak-pihak yang bekerjasama dengan Perseroan. Dari kelalaian Direksi tersebut maka Perseroan mengalami pailit maka Direksi yang bukan pemegang saham tersebut bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh tanggung jawab Perseroan. Tanggung jawab penuh secara pribadi meliputi: Penyitaan terhadap harta pribadi direksi, Hilangnya segala haknya untuk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya (asetnya), baik menjual, menggadai, dan lain sebagainya, serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 09 Feb 2018 04:01
Last Modified: 12 Mar 2018 01:37
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/46

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]