PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA PALSU DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI SISI HAK ASASI MANUSIA

Moch. Dedy Anggara, 02113086 (2018) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA PALSU DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI SISI HAK ASASI MANUSIA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
Moch Dedy Fulltxt.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Moch Dedy.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini berjudul pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita palsu di media sosial ditinjau dari sisi hak asasi manusia. Penulis memilih judul ini bertujuan untuk memberikan penjelasan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan penyebaran berita palsu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan siap dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan judul ini dangat tepat karena di Indonesia banyak terjadi penyebaran berita palsu yang semakin hari semakin meningkat serta proses penegakan hukum terhadap para pelakunya masih kurang tegas. Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan 3 (tiga) pendekatan, yakni: Statute Approach, Conseptual Approach, dan Case Approach. Sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam menyusun data dan penelitian pada penulisan skripsi ini adalah metode deduksi, yaitu metode penyelidikan didasarkan pada asas-asas yang bersifat umum untuk menerangkan peristiwa yang bersifat khusus atau dari teori yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bentuk pertanggung jawaban pidana, serta mengetahui dan menganalisis mengenai sanksi pidana yang dibebankan terhadap pelaku penyebar berita palsu. Maraknya penyebaran berita palsu yang beredar di media sosial membawa permasalahan tersendiri, salah satunya berdampak pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hal itu menunjukkan bahwa perlindungan dan kenyamanan masyarakat atau konsumen kurang mendapat perhatian terutama di bidang media sosial. Pengertian penyebaran berita palsu yang menjadi fokus daam penelitian adalah dalam bidang media sosial yang ditinjau dari sisi hak asasi manusia. Penelitian ini dinilai sangat tepat guna menjawab permasalahan seputar penyebarab berita palsu yang saat ini marak terjadi di sosial media. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kriteria berita palsu yang disebarkan di media sosial merupakan perbuatan yang ditimbulkan oleh pelaku akibat dari adanya perbuatan pidana. Perbuatan itu telah dilarang oleh aturan hukum dan diancam pidana karena dapat menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen. Larangan itu ditujukan pada perbuatan yang dilakukan, sedangkan untuk ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan itu. (2) Bentuk sanksi pidana bagi pelaku penyebar berita palsu merupakan reaksi atas suatu tindak pidana yang sengaja ditimpakan negara kepada pelaku tindak pidana oenyebar berita palsu. Hukum bersifat memaksa dan mengikat, akibat dari pelaksanaan hukum yang memaksa dan mengikat itu berupa sanksi, baik sanksi pidana amupun sanksi tindakan. Sanksi pidana maupun sanksi tindakan dibebankan terhadap pelaku penyebar berita palsu yang merupakan "orang perseorangan (natuurlifke-persoon) Kata Kunci: Pertanggung jawaban pidana, berita palsu, media sosial

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 08 Jan 2019 02:13
Last Modified: 08 Jan 2019 02:13
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/506

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]