Pembebasan Hak Tanggungan Atas Tanah Warisan Yang Belum Terbagi

Ebrina Darmayanti Dwi Putri, 02114013 (2018) Pembebasan Hak Tanggungan Atas Tanah Warisan Yang Belum Terbagi. Undergraduate thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
EBRINA DARMAYANTI DWI PUTRI 02114013.pdf

Download (1MB)
[img] Text
EBRINA DARMAYANTI DWI PUTRI 02114013 fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Peran perbankan sangatlah dibutuhkan dalam memberikan pinjaman uang sebagai modal maupun pertambahan modal bagi pengusaha yang menjalankan usahanya. Dalam pemberian kredit pada masyarakat, tentunya bank memiliki prosedur dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh penerima kredit sebagai Debitur, salah satu diantaranya adalah mengenai jaminan atas pelunasan hutang. Bank mensyaratkan adanya jaminan atas pelunasan hutang tersebut demi menjaga agar pihak debitur menjalankan kewajibanya dengan baik, dan apabila ternyata debitur melakukan wanprestasi, maka masih ada barang jaminan yang dapat dilelang untuk melakukan pelunasan atas hutang yang ada. Kaitanya dengan uraian latar belakang masalah tersebut, suatu jaminan kepemilikan bersama harus dilakukan pemisahan atau pembagian terlebih dahulu agar berakhir kepemilikan bersamanya, baru bisa di jadikan jaminan atas hutang seseorang, karena apabila atas tanah yang masih merupakan kepemilikan bersama itu dijadikan jaminan atas hutang salah satu pemilik tanah, maka akan merugikan pemilik tanah yang lain apabila terjadi wanprestasi oleh pihak yang berhutang, karena atas tanah tersebut akan dilakukan sita jaminan secara keseluruhan dan hal ini sudah dtegaskan dalam KUHPer buku 3 tentang perikatan. Namun kenyataan yang terjadi dalam praktek sehari hari, bank menerima jaminan atas hutang debitur berupa satu bidang tanah yang masih merupakan kepemilikan bersama, biasanya atas tanah kepemilikan bersama yang terjadi karena warisan. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan seseorang yang ditinggalkan seseorang karena meninggal dunia. Jadi hal ini sudah cukup jelas dapat kita pahami bahwa warisan memiliki ketentuan hukum yang tegas jauh sebelum kekayaan tersebut dijadikan jaminan kepada kreditur sebaiknya dibagi atau dipisahkan terlebih dahulu oleh para ahli warisnya sehingga bila ada debitur yang melakukan wanprestasi baik disengaja ataupun tidak sengaja maka tidak akan merugikan para pihak ahli waris lainnya. Oleh karena itu perlu adanya kajian yang mendalam atas pemberian jaminan tanah yang masih merupakan pemilikan bersama. Kata Kunci : Hak Tanggungan, Warisan , Utang

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 11 Jan 2019 03:39
Last Modified: 11 Jan 2019 03:39
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/516

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]