Hendrik Handoyo Lugito, 02115057 (2019) TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP UPAYA PAKSA PENAGIHAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN TAHUN 2004 DAN UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN 2008. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.
Text (HALAMAN JUDUL)
COVER.pdf Download (11MB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (11MB) |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Download (11MB) |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Download (11MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Download (11MB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (11MB) |
Abstract
Topik penelitian “tanggung jawab penanggung pajak yang dinyatakan pailit terhadap upaya paksa penagihan pajak berdasarkan undang-undang kepailitan tahun 2004 dan undang-undang ketentuan umum perpajakan 2008”, terkait dengan hak kantor pajak terhadap debitur pailit, dengan membahas permasalahan apakah kantor pajak mempunyai kedudukan yang diistimewakan terkait pembayaran pajak ketika debitur sebagai wajib pajak dinyatakan pailit dan apakah upaya hukum yang dilakukan oleh kantor pajak jika tidak mendapatkan haknya atas pembayaran pajak. Skripsi dengan pendekatan undang-undang dan konsep, diperoleh suatu kesimpulan bahwa kedudukan istimewa kantor pajak terkait pembayaran pajak ketika debitur sebagai wajib pajak dinyatakan pailit bahwa tagihan pajak pada debitur yang oleh pengadilan niaga dinyatakan pailit tidak termasuk kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren. Keberadaan kantor pajak diatur secara tersendiri dari peraturan perundang-undangan perpajakan dengan hak istimewanya yakni hak untuk didahulukan di antara kreditur lainnya dalam hal debitur dalam keadaan pailit. Namun di dalam UU Kepailitan secara khusus tidak mengatur mengenai kedudukan istimewa kantor pajak.Upaya hukum yang dilakukan oleh kantor pajak jika tidak mendapatkan haknya atas pembayaran pajak dengan mengirimkan surat paksa untuk melakukan eksekusi dan atau paksa badan kepada penanggung pajak yakni melakukan penyanderaan. Namun hal ini nampaknya tidak untuk penanggung pajak yang pailit karena dalam yurisprudensi Mahkamah Agung pembagian boedel pailit didasarkan atas keseimbangan atau proporsional dengan kreditur lainnya dan adanya suatu batasan verifikasi kantor pajak dalam melakukan penagihan pajak pada debitur pailit yakni adanya suatu batasan 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan pengadilan niaga atas debitur yang dinyatakan pailit. Kata Kunci: tanggung jawab penanggung pajak, debitur pailit, upaya paksa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 15 Jul 2021 01:55 |
Last Modified: | 19 May 2022 04:08 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/890 |
Actions (login required)
View Item |