Weni Susanti, 02115043 (2019) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1133 K/Pdt.Sus- PHI/2018 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK (Studi Kasus PT. PUTRA BUNGSU ABADI). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.
Text (HALAMAN JUDUL)
COVER.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Download (5MB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (5MB) |
Abstract
Setiap manusia ingin hidup sejahtera. Untuk memenuhi hidup sejahtera, untuk memenuhinya manusia melakukannya dengan bekerja. Setiap manusia yang bekerja terikat dengan hubungan kerja dan tidak terikat hubungan kerja.penelitian dengan judul “Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1133 K/Pdt.Sus-PHI/2018 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Studi Kasus : PT. Putra Bungsu Abadi)”, memiliki rumusan masalah apa syarat-syarat pengakhiran perjanjian hubungan kerja di Perusahaan, dan apakah Putusan Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1133 K/Pdt.Sus-PHI/2018 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis syarat-syarat pengakhiran hubungan kerja di Perusahaan, dan putusan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1133 K/Pdt.Sus-PHI/2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena yang menjadi fokus penelitiannya adalah kegiatan mengkaji peratuan perundang-undangan yang berlaku terhadap permasalahan hukum. Adapun sumber penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulkan, kemudian dikelola dengan cara mengidentifikasi, memilah, dan mengelompokkan bahan hukum sesuai dengan masalah dan materi yang diteliti dan dianalisis. Landasan teori yang digunakan adalah pemutusan hubungan kerja dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1133 K/Pdt.Sus-PHI/2018. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulkan bahwa syarat terjadinya pengakhiran dan/atau pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha secara sepihak harus dilakukan dengan mendasarkan bukti yang sah dan valid. Dalam pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT. Putra Bungsu Abadi, akibat para pekerja/buruh nya tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari, yang oleh hakim pengadilan hubungan industrial Manokwari dikategorikan mengundurkan diri atau mangkir, dalam menerapkan hukum dianggap salah oleh Mahkamah Agung karena pengusaha PT. Putra Bungsu Abadi dalam memutus sepihak para pekerjanya tidak pernah atau belum pernah memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, sehingga tidk dapat dkatakan mengundurkan diri atau mangkir. Rasio decedendi putusan Mahkamah Agung tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata kunci: Analisis putusan, Mahkamah Agung, penelitian
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 21 Jul 2021 00:47 |
Last Modified: | 23 May 2022 04:16 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/891 |
Actions (login required)
View Item |