Eduard Rudy Soeharto, 12118016 (2020) KEABSAHAN PERMOHONAN PENETAPAN PENGADILAN DALAM PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS OLEH PEMEGANG SAHAM. Masters thesis, Universitas Narotama.
Text (HALAMAN JUDUL)
HALAMAN JUDUL.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB I)
BAB 1.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB II)
BAB 2.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB III)
BAB 3.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB 4.pdf Download (1MB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian tentang Permohonan Penetapan Pemanggilan Dan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa setelah masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris berakhir adalah bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum tentang pihak yang berwenang untuk memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anugrah Mitra Boga Abadi dalam hal masa jabatan Direksi dan Komisaris telah berakhir. Dengan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang ditentukan dalam Anggaran Dasar PT Anugrah Mitra Boga Abadi, maka kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS tidak dapat lagi dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Pemegang Saham yang meminta menyelenggarakan RUPS dapat melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS, namun pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pada kasus PT Anugrah Mitra Boga Abadi, pada awalnya salah satu Pemegang Saham PT Anugrah Mitra Boga Abadi yang juga merangkap sebagai Komisaris melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan (RUPSLB) tanpa mengajukan permohonan penetapan Pemanggilan dan Penyelenggaraan RUPSLB terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan PT Anugrah Mitra Boga Abadi. Penyelenggaraan atas RUPSLB yang dilakukan oleh salah satu pemegang saham tersebut ternyata tidak tercapai suara bulat diantara Para Pemegang Saham. Oleh karena itu Pemegang Saham PT Anugrah Mitra Boga Abadi yang meminta dilakukan Penyelenggaraan RUPSLB mengajukan Permohonan Penetapan Pemanggilan dan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT Anugrah Mitra Boga Abadi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi permohonan penetapan Pemanggilan dan Penyelenggaraan RUPSLB PT Anugrah Mitra Boga Abadi ke Pengadilan Negeri Surabaya itupun juga mendapatkan pertentangan dari mantan Direksi yang juga sebagai Pemegang Saham lainnya dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap mantan Komisaris yang juga merangkap sebagai Pemegang Saham yang meminta penyelenggaran RUPS Luar Biasa tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya padahal masa jabatannya selaku Direksi telah berakhir sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar PT Anugrah Mitra Boga Abadi. Kata kunci : RUPS, Direksi, Dewan Komisaris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 23 Jul 2021 04:03 |
Last Modified: | 11 Apr 2022 02:41 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/901 |
Actions (login required)
View Item |