REFORMASI HUKUM PERPAJAKAN YANG BERKEADILAN MENUJU ERA KEPATUHAN BAGI WAJIB PAJAK

DJOKO SANTOSA, 12119019 (2021) REFORMASI HUKUM PERPAJAKAN YANG BERKEADILAN MENUJU ERA KEPATUHAN BAGI WAJIB PAJAK. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (14MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (14MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (14MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (14MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (14MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (14MB)

Abstract

Reformasi hukum perpajak di Indonesia merupakan reformasi yang berkelanjutan baik bersifat sementara atau tetap, dan tejadi terus menerus (dinamis) mencakup perubahan {change ) atau perbaikan {improvement ), dapat muncul karena penyebab internal dan/atau ekstemal. Penyebab internal, misalnya dinamika usaha wajib pajak yang membutuhkan hukum baru, dimana hukum yang ada kurang memfasilitasi hal tersebut. Penyebab ekstemal, dapat terjadi dinamika dunia perpajakan secara global. Dilihat dari kaca mata politik hukum, reformasi hukum perpajakan berhubungan dengan pembuatan peraturan perundang- undangan perpajakan. Ranah reformasi hukum perpajakan harus memenuhi prinsip keadilan, baik dalam pembentukan hukum baru dan perombakan hukum lama untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya. Setiap wajib pajak berhak atas perlakuan pajak yang berkeadilan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terlepas usaha maupun peke aan wajib pajak tersebut. Reformasi hukum perpajakan di Indonesia sebagai negara berkembang harus tetap memperhatikan prinsip ini. Reformasi perpajakan yang bergulir mulai tahun 1983, dengan intensitas penerapan pajak bersifat final pada awal-awalnya lebih dimaksudkan sebagai jembatan untuk kemudahan bagi wajib pajak berpartisiasi dalam pembangunan nasional dan disertai pengumpulan / pengkinian data wajib pajak selama proses penerapan pajak bersifat final. Bagaimnapun juga penerapan pajak bersiafat final sangat sesnsitif dengan prinsip keadilan, sedang pajak yang adil perlu kompleksitas yang itu tedapat dalam penerapan pajak bertarif progresif terdapat pada pasal 17 Undang- Undang no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Penerapan pajak bersifat final hendaknya bersifat sementara sebagai proses pengawalan wajib pajak menjadi sadar pajak untuk selanjut kembali pada pajak berbasis tarif progresif, dalam proses ini tarif pajak besifat final diterapkan tidak jauh dari tarif yang berlaku umum sehingga rasa keadilan terpenuhi. Kata kunci : Reformasi Hukum Perpajak, Pajak Final , Politik Hukum, dan Prinsip Keadilan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 22 Jun 2023 03:10
Last Modified: 13 Jul 2023 04:38
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1642

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year