YEKTI MUMPUNI, 12220066 (2022) KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ASET KRIPTO DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Narotama.
Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB I)
bab I.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB II)
bab II.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB III)
bab III.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB IV)
bab IV.pdf Download (6MB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka.pdf Download (6MB) |
Abstract
Dunia informasi saat ini telah membawa kita ke dimensi yang sangat jauh sehingga tidak ada batas lagi baik batas jarak, batas wilayah maupun batas waktu sehingga kegiatan manusia dapat menjangkau seluruh dunia tanpa pernah istirahat. Fenomena terakhir adalah ditemukannya teknologi uang digital yang dikenal dengan cryptocurrency atau aset kripto yang memberikan kemudahan bagi manusia untuk bertransaksi dibandingkan mata uang konvensional karena tidak ada lagi pembatasan berupa aturan Negara, hal ini dikarenakan aset kripto beredar di dunia maya melalui media internet sehingga pengendali adalah pada user transaksi. Meskipun berbagai keunggulan diberikan aset kripto, akan tetapi ada juga kerugian yang ditimbulkan oleh aset kripto terutama adalah volatilitas nilai dan rentan kejahatan. Akan tetapi secara fakta, mau tidak mau, semua orang di dunia ini harus menerima kenyataan ini dan bersiap untuk menyambut kedatangan aset kripto di wilayah perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Begitu pula di dunia Notaris juga harus bersiap menerima dampak aset kripto di wilayah kewenangannya sehingga untuk itu notaris harus belajar dan bersiap diri menghadapi permintaan masyarakat atas kebutuhan akta notaris untuk transaksi aset kripto, dalam penelitian ini yang menjadi obyek penelitian adalah apabila terdapat permintaan pembuatan akta notaris untuk transaksi jual beli aset kripto oleh masyarakat, bagaimana Notaris menyikapinya dan apakah perlindungan hukum kepada Notaris atas akta otentik jual beli aset kripto. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Terjadi anomali hukum di Indonesia atas aset kripto dimana beberapa aturan perundang-undangan menolak sedangkan lainnya menerima; termasuk dalam hal ini adalah UUJN juga belum mengakui kehadiran aset kripto di Indonesia secara tegas, tetapi Notaris tetap dapat melakukan kewenangannya terhadap jual beli aset kripto dengan menggunakan dasar kepada Pasal 15ayat (2) UUJN tentang kewenangan lainnya. Sehingga apabila syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUPerdata telah terpenuhi dan para pihak dapat menghadap Notaris secara bersama-sama maka Notaris berwenang untuk membuat akta yang dimaksud, dan apabila para pihak tidak dapat menghadap secara bersamaan maka kewenangan Notaris adalah membuat waarmerking atas transaksi itu; (2) Perlindungan hukum atas pelaksanaan kewenangan jabatannya, maka Notaris dilindungi dengan UUJN asalkan pada waktu pelaksanaan kewenangan tidak terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan serta berpedoman dengan Kode Etik saat melakukan kewenangannya, maka akta yang dibuat dan waarmerking yang telah dilakukan adalah tidak dapat dibatalkan secara hukum. Sedangkan perlindungan hokum bagi para pengguna atau pelaku transaksi aset kripto adalah melalui aturan hokum mengikat yang dibuat oleh Bappebti bagi penyelenggara aset kripto serta perlindungan yang bersifat preventif dan represif untuk sengketa yang terjadi pada saat transaksi jual beli aset kripto. Kata kunci : Aset Kripto, Jual Beli, Akta Notaris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 02 Aug 2023 01:58 |
Last Modified: | 02 Aug 2023 01:58 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1709 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year